Senin, 19 Maret 2012

ciq


CIQ (custom,immigration,quarantine)

Apabila seseorang memasuki wilayah negara lain untuk berbagai keperluan dan tujuan, ia harus dapat
menunjukan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap. Apabila tidak melengkapi semua dokumen, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan dan dikembalikan ke negaranya sendiri.
Siapa saja yang ingin melakukan kegiatan ke luar negeri perlu memahami masalah keimigrasian,pabean,dan karantina terutama para pengusaha yang berurusan dengan masalah ekspor impor.
Dokumen yang diperlukan untuk izin Bea Cukai
Jika Anda tiba, memiliki dokumen-dokumen berikut siap untuk izin:
  • paspor masuk penumpang kartu
Dokumen Anda akan dikembalikan kepada Anda setelah pengolahan.Anda kemudian dapat mengumpulkan bagasi Anda dari ruang bagasi dan melanjutkan ke area pemeriksaan bagasi.


CIQ (Custom Immigration Quarantine / Bea Cukai, Imigrasi, Karantina)
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
• Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
• Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
• Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
• Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.

Tugas yang dibebani menyangkut aspek- aspek:
  1. politik
  2. ekonomi
  3. sosial
  4. budaya
  5. pertahanan
  6. dan keamanan negara.

A. pengertian bea cukai
kepabean didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk. Sementara itu, daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
Fungsi utama sebagai pengawas aktif terhadap keluar-masuknya barang-barang dalam daerahpabean dan sekaligus pula sebagai pemungut pajak terhadap barang-barang tersebut yang merupakan pemasukan bagi kas negara yang sangat berarti untuk membiayai pembangunan nasional.
Disamping fungsi utama seperti dikemukakan diatas, bea cukai juga mempunyai fungsi melakukan pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabean dan cukai, dan penindakan di bidang kepabean dan cukai serta penyidikan tindak kepabean dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien.
Dlam struktur organisasi, kedudukan pabean atau beacukai berada dibawah Departemen Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal bea dan cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi di bidang kepabeanan cukai.
B. Fungsi dan Tugas Direktorat Jenderal Bea & Cukai
  1. melindungi masyarakat
  2. melindungi industri dalam negeri
  3. kontribusi penerimaan APBN
  4. memberantas penyelundupan
  5. melaksanakan aturan instansi-instansi lain

C.Pabean di Bandar Udara
tugas dan tujuan pabean di bandar udara atau di pelabuhan laut adalah memungut pajak-pajak untuk kepentingan negara.
Pengawasan penting yang dilakukan oleh para petugas di pabean adalah pengawasan terhadap barang-barang impor-ekspor. Pelanggaran yang bisa terjadi adalah kesalahan menentukan tarif, untuk suatu jenis barang yang disebabkan oleh laporan yang tidak benar dari sepemilik barang. Biasanya para petugas pabean dibandara sering menemui kesulitan dalam menghadapi orang-orang yang belum mengerti soal pabean seperti TKW dan orang-orang yang berusaha menyelundupkan sesuatu.
Dibandara, terdapat jalur khusus barang-barang yaitu:
a. jalur merah di gunakan untuk penumpang dan barang yang harus dilaporkan untuk diperiks dan ditentukan nilai pabeannya.
b. jalur hijau diperuntukan bagi penumpang dan barang yang tidak harus dilaporkan atau “merasa” tidak membawa barang-barang terlarang yang harus dilaporkan kepada pabean, sedangkan untuk barang adalah barang yang tidak diperiksa isi kemasannya. Biasanya pd jalur ini tidak dilakukan pemeriksaan. Namun jika petugas mencurigai barang-barang tertentu, mereka akan memeriksanya.
c. jalur kuning adalah jalur prioritas, yaitu jalur yang diperuntukan bagi importer yang mendapat kemudahan pabean.
d. FISKAL Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara
Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :
o Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.


o Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
Dibebaskan secara langsung.
Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
o Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
o Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
o Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
Pelunasan FLN harus dilakukan di:
Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
D. Barang ekspor dan impor
barang ekspor adalah barang yang telat dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean. Barang-barang yang akan dieksporharus melakukan pemeriksaan dokumen. Sementara barang impor adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean, diperlakukan sebagai barang impor dan terkena bea masuk. Sama seperti halnya barang ekspor barang dan dokumen harus melewati pemeriksaan dahulu. Biasanya barang impor dikenai bea masuk dangan tarif setinggi-tingginya 40% dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.
Barang-barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor atau diekspor diantaranya adalah barang-barang yang dilindungi supaya tidak punah, seperti burung cendrawasih,burung kaka tua raja, kaka tua hitam, kaka tua putih berjambul kuning, jalak putih, beberapa jenis anggrek, dan lain-lain.

E. Jenis-jenis Barang yang Diperiksa
Beberapa jenis barang yang biasanya keluar-masuk bandara antara lain terdiri dari :
    1. barang penumpang ( passenger's goods)
barang penumpang, baik melalui pesawat maupun kapal laut mempunyai aturan-aturan tersendiri sebagai berikut:
a. barang yang dibawa oleh penumpang pesawat terbang/kapal laut dalam satu kali perjalanan
b. barang yang tiba dalam waktu tiga bulan sesudah kedatangan penumpang pesawat terbang/kapal laut yang bersangkutan.
    1. barang pindahan (removal goods)barang pindahan adalah inventaris rumah tangga seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, televisi,radio/sound system, komputer pribadi, alat penyejuk udara, dan sebagainya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga dan dibawa serta oleh pemiliknya pada saat kepindahannya dari luar negeri ke indonesia.
    2. barang kiriman (consignments)
barang yang dikirim oleh seseorang/pengirim diluar negeri kepada seseorang/penerima diindonesia dengan menggunakan jasa pos atau angkutan kapal laut atau pesawat terbang
    1. pemasukan sementara (temporary admission)
adalah pemasukan/impor atas barang-barang yang jelas akan dikeluarkan/diekspor kembali setelah selesai digunakan didalam wilayah pabean indonesia.
    1. barang wajib cukai (goods subject to excise).
Barang-barang yang berdasarkan undang-undang dikenakan pajak negara dalam bentuk cukai seperti berikut.
a. hasil tembakau, sesuai dengan ordonansi cukai tembakau.
b. gula
c. bir
d. alkohol
e. minyak tanah


F. Tipe-tipe pelanggaran
pengawasan pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran. Menurut WCO handbook for commercial fraud investigator, ada 16 tipe pelanggaran utama di bidang kepabean, yaitu sebagai berikut.
  1. Penyeludupan mengimpot atau mgekspor diluar tempat kedudukan bea cukai dengan cara menyembunyikan barang dalam alas atau dinding-dinding palsu atau di badan penumpang.
  2. Uraian barang tidak benar dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari bea masuk yang rendah atau menghindari peraturan larangan dan pembatasan.
  3. Pelanggaran nilai barang: barang sengaja dibuat lebih rendah atau tinggi
  4. pelanggaran negara asal barang
  5. pelanggaran fasilitas keringanan bea masuk atas barang yang diolah
  6. pelanggaran impor sementara
  7. pelanggaran perizinan impor/ekspor
  8. pelanggaran transit barang
  9. pemberitahuan jumlah muatan barang tidak benar
  10. pelanggaran tujuan pemakaian
  11. pelanggaran spesifikasi barang dan perlindungan konsumen
  12. barang melanggar hak atas kekayaan intelektual
  13. transaksi gelap
  14. pelanggaran pengembalian bea
  15. usaha fiktifn untuk mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah
  16. likuidasi palsu : untuk meningkatkan pendapatan dengan cara tidak membayar pajak.

G. barang-barang bebas pemeriksaan bea cukai
Beberapa jenis barang dibebaskan dari pemeriksaan bea cukai adalah:
  1. IATA free articles atau personal effects
  2. diplomatic goods
  3. ketentuan lain oleh pabean/bea cukai.
Termasuk yang dibebaskan oleh bea cukai antara lain:
1. pembebasan bea masuk dan pungutan impor:
a. barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang
b. barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250,- per orang ;
c. barang bawaan awak sarana pengangkut senilai USD 50,-
d. barang bawaan penumpang bukan penduduk indonesia, seperti kamera, video kamera, portable radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olahraga,lap top, telepon genggam, atau perlengkapan sejenis lainnya.
e. barang bawaan penumpang penduduk indonesia seperti tersebut pada butir (d) yang telah dibawa ke luar negeri dan kemudian dibawa kembali ke indonesia.

      1. Diberikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai terhadap penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa barang kena cukai dengan jumlah sebanyak-banyak:
a. 200 batang sigaret atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris;
b.1bliter minuman mengandung etil alkohol, dan minyak wangi dalam jumlah wajar.
Sebagian besar ketentuan tentang ciq, termasuk informasi-informasi yang berhubungan dengan peraturan barang-barang yang dibawa oleh penumpang dapat dibaca di buku panduan travel information manual (TIM) yang diterbitkan oleh konsorsium perusahaan penerbangan yang sudah di rekomendasikan oleh IATA.
Sebagai contoh, berikut adalah informasi beberapa barang bawaan penumpangh yang dibebaskan dari bea cukai sebagaimana tercantum di dalam TIM edisi juli 1994.
a. 200 cigarettes or 50 cigars or 250 grammes of tobacco
b. 2 litres of wine and 1 litre of spirits
c 1 bottle of eau de cologne, approx 300grammes
d. approx 50 grammes of perfume
e. souvenirs up to an amount of ATS 400 per person.

Ketentuan tersebut adalah untuk semua penumpang. Sementara untuk free export:
a. 100 cigarettes or 200 cigars or 1 kg of tobacco
b. any quantity of alcoholic liquor
c. 1 openedbottle (¼ litre) of perfume.

H. Larangan dan Pembatasan
  1. senjata api,mesiu, dan amunisi
  2. bahan peledak
  3. selpeter
  4. petasan
  5. bahan cetakan
  6. film

Definisi yang terkait larangan dan pembatasan
1. senjata api
- Bagian-bagian senjata api
- meriam dan penyembur api, termasuk bagian-bagiannya
- senjata api
        • tekanan udara dan tekanan per, tanpa memerhatikan kalibernya
        • pistol penyembelih atau pemotong
        • pistol isyarat
        • senjata api imitasi (pistol tanda isyarat, start revolver untuk perlombaan)
        • benda-benda lain sejenis senjata api imitasi yang dapat dipergunakan untuk mengancam/menakut-nakuti, beserta bagian-bagiannya
- Hal di atas dikecualikan untuk:
  • senjata yang nyata-nyata dipandang sebagai mainan anak-anak
  • senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda kuno atau benda antik
  • senjata yang tidak terpakai lagi atau dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
2.. Bahan peledak
Bahan peledak adalah suatu bahan berbentuk padat,cair,gas atau campuran, bila dikenai berupa panas atau gesekan dapat menimbulkan ledakan atau semacamnya
Bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya
> militer terdiri atas : isian utama dan isian pendorong.
> bahan peledak komersial terdiri atas : dinamite, waterbased explosive,blasting accessories, shapped charges
3. selpeter
selpeter atau asam sendawa atau kalium nitrate adalah bahan atau zat berupa butir-butir putih transparan yang memiliki rasa asin, mudah larut dalam air,dapat larut sedikit dalam alkohol,serta berkadar racun rendah digunakan untuk pembuatan mesiu,petasan,korek api, serta campuran alat peledak.
4. Petasan dan happy crakers dilarang impor karena dapat menyebabkan kebakaran dan mengganggu keamanan masyarakat.
5. Barang cetakan termasuk buku,brosur,poster termasuk dalam pelarangan impor karena dapat membahasakan ediologi negara
6. film berdasarkan uu no 8 atau 1992. film dapat diimpor ada izin lulus sensor kecuali film berita yang ditayangkan oleh media elektronik dan film yang dibawa oleh anak buah kapal dan pos.
  1. Istilah-istilah yang Berhubungan dengan Bea Cukai
Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan bea cukai, antara lain:
  • BKC
  • BPBC
  • FOB
  • CD
  • EDP
  • PIUD
  • PIB
  • B/L
  • AWB
  • SMU
  • CFRS
  • Surety Bond
  • Invoice
  • DO
  • SSBC
  • SSP
  • Free of duty
  • NPWP
J. Imigrasi

imigrasi (Immigration)
Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a. Berlibur;
b. Kunjungan sosial budaya;
c. Kunjungan usaha dan;
d. Tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
- Thailand
- Malaysia
- Singapore
- Brunei Darussalam
- Philipina
- Hongkong (SAR)
- Macao (SAR)
- Chile
- Maroko
- Peru
- Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a. US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b. US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a. Polonia – Medan
b. Sultan Syarif Karim – Pekanbaru
c. Tabing – Padang
e. Soekarno Hatta – Jakarta
f. Juanda – Surabaya
g. Ngurah Rai – Denpasar
h. Sam Ratulangi – Manado
i. Halim Perdana Kusuma – Jakarta
j. Adi Sucipto – Jogyakarta
k. Adi Sumarmo – Surakarta
l. Selaparang – Mataram
m. Sepinggan – Balikpapan
n. Hasanuddin – Makassar
o. El Tari – Kupang





Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 9 Th. 1992 Tentang Keimigrasian Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik
Paspor Dinas.
Paspor Haji.
Paspor untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Warga Negara Indonesia
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk orang asing
Surat perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Dinas.

Di Negara Kita Indonesia ada 3 (tiga) Instansi Pemerintah yang mengeluarkan Paspor atau Surat Perjalanan yaitu :
  • Departemen Luar Negeri (DEPLU) untuk Paspor Dinas dan Diplomatik
  • Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Paspor Biasa atau Paspor Hijau.
  • Departemen Agama untuk Paspor Haji.
Warna Paspor atau warna kulit luar paspor (SPRI) Indonesia juga berbeda-beda, yaitu :
Warna Hitam untuk Paspor Diplomatik (Deplu)
Warna Biru untuk Paspor Dinas (Deplu)
Warna Hijau Untuk Paspor Bisa (Ditjen Imigrasi)
Warna Coklat untuk Paspor Haji (Depag).








Jadi fugsi paspor adalah :
1. Sebagai bukti identitas diri pemegangnya
2. sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan antar negara.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI): Tempat yang telah ditentukan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia, jadi kalau kita ingin keluar negeri kita harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dimana terdapat petugas Imigrasi yang akan memeriksa dokumen perjalanan dan menerakan tanda bertolak pada Paspor begitu juga kalau kita kembali dari luar negeri. Tempat Pemeriksaan Imigrasi berupa pelabuhan laut, bandar udara, serta darat yang merupakan daerah perbatasan dengan negara lain atau negara tetangga. Temapat Pemeriksaan Imigrasi sebut Pelabuhan Pendaratan (ontschepingshaven) dimana terdapat Pejabat Imigrasi yang akan memberikan izin masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Menteri,dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian terdapat beberapa menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya yaitu :
Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Ham RI) yang menunjuk Dirjen Imigrasi untuk melaksanakan tugas di bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
Menteri Luar Negeri yang menyangkut Paspor Diplomatik dan Dinas serta perizinan diplomatik dan dinas.
Menteri Agama yang menyangkut pengeluaran Paspor Haji.

Orang Asing,yaituOrang bukan Warga Negara Indonesia. Orang Asing di wilayah Indonesia dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1. Orang Asing yang memiliki kewarganegaraan dari suatu negara tertentu
2. Orang Asing yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan (Stateless).
Orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki izin yang berlaku dan sah dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




VISA,Visa merupakan izin tertulis yang berikan pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia.
Visa Republik Indonesia menurut jenisnya dapat dibagi dalam beberapa jenis
1. Visa Diplomatik
2. Visa Dinas
3. Visa Biasa.

Visa Biasa yang diberikan untuk tujuan yang tidak bersifat diplomatik atau dinas dibagi dalam beberapa macam yaitu :
a. Visa Singgah
b. Visa Kunjungan (usaha, wisata, sosial budaya dan kelauarga)
c. Visa Izin Tinggal Terbatas.

Visa Republik Indonesia dapat diambil diperwakilan Indonesia di luar negeri. dan Saat ini ada beberapa negara yang telah ditetapkan dapat mengambil visa ketika orang asing tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara atau pelabuhan tertentu yaitu Visa Saat Kedatangan atau VOA (Visa On Arrival).

Izin Masuk, adalah izin yang diterakan pada visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Orang asing yamg masuk ke wilayah Indonesia baik yang memiliki visa atau tidak memiliki visa (negara-negara yang bebas visa) setelah tiba di Indonesia harus melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, setelah diperiksa dan memenuhi persyaratan untuk diberikan izin masuk maka Pejabat Imigrasi menerakannya (izin masuk) pada Surat Perjalanan (paspor) orang asing.

Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. izin diberiakan kepada orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas atau tetap, setalah orang tersebut berangkat ke luar wilayah Indonesia ia dapat masuk kembali ke Indonesia dimana sebelum berangkat ia diharuskan memohon izin masuk kembali (Reentry Permit). Izin masuk kembali diberikan sesuai dengan masa berlakuk izin tinggalnya di Indonesia.

Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia. Tanda bertolak ini diterakan pada surat perjalanan atau paspor baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang akan keluar wilayah Negara Indonesia. Tanda bertolak berupa cap segitiga diterakan pada paspor sebagai bukti bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan wilayah Indonesia.

Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang. Alat angkut merupakan sarana transportasi yang mengangkut orang atau barang untuk masuk atau keluar wilayah indonesia melalui darat laut dan udara, tetapi ada juga kemungkinan yang berjalan kaki karena merupakan daerah perbatasan dua negara maka tetap ia harus melalui pemerikasan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Bagi orang terkena pencegahan dengan alasan tertentu tidak diberi izin oleh pejabat imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan pencegahan atas dirinya telah dicabut atau telah berakhir.

Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Orang yang terkena penangkalan tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia oleh pejabat imigrasi di TPI dan harus dikembaliakan ke negara asalnya atau ke tempat lain diluar wilayah Indonesia oleh alat angkut yang membawanya atau dengan alat angkut lain dengan atas jaminan penanggung jawab alat angkut yang membawanya masuk ke wilayah Indonesia.


Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan. Tindakan Keimigrasian disini tindakan hukum (law enforcement) yang prosesnya tidak melalui proses peradilan , tetapi langsung secara administratif dilaksanakan, seperti pembatalan izin tinggal orang asing , penolakan izin masuk atau perpanjangan izin keimigrasian, menempatkan orang asing dalam karantina imigrasi, atau melakukan pengusiran atau deportasi orang asing dari wilayah Indonesia.


Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Karantina Imigrasi adalah tempat atau bangunan yang digunakan untuk menampung orang asing bersifat sementara menunggu pemulangan atau pengusiran ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia. Karantina Imigrasi bukanmerupakan Rumah Tahanan Negara tetapi pengelolaannya termasuk perwatan terhadap penghuninya dapat disamakan dengan rutan.

Pengusiran atau Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki. Pengusiran atau deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang berupa memulangkan orang asing ke negara asalnya atau ke tempat lain di luar wilayah Indonesia sebagai akibat tidak dikehendaki keberadaannya di wilayh Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Kegiatan Keimigrasian Indonesia merupakan suatau rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dn pengawasan terhadap lalu lintas orang dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Pada Pelabuhan Udara
1. Aspek sosial ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian, tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya.
Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.
2. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.
3. Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya, pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga.
CONTOH KASUS
Penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.

K. Jenis-jenis dokumen
Paspor ialah : suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya / orang asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan namun berdomisili dinegara dimana paspor itu dikeluarkan.
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor dinas/resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :
A. Data pribadi pemiliki / pemegang paspor
B. Foto pribadi pemegang paspor
C. Tempat / tangga; lagir pemilik paspor
D. Pekerjaan / jabatan pemegang
E. Masa berlakunya paspor
F. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor
Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :
A. Screening
B. Mengisi formulir
C. Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
D. Foto dan cap sidik jari
E. Wawancara


2. Visa ialah : perjalanan yang menerangkan bahwa pembawa / pemilik paspor /visa diperbolehkan memasuki kembali Negara yang memberikan visa tersebut.
Cara untuk mendapatkan visa harus mengunjungi kedutaan besar Negara dengan membawa :
A. Paspor yang masih berlaku
B. Tiket pergi-pulang
C. Foto ukuran 4×6 cm
D. Surat sponsor dari kantor bagi sudah bekerja
E. Biaya pembuatan visa
3. Exit permit ialah : izin bertolak / izin untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan berpergin kenegara lain
4. Exit reentry permit ialah : izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.
5. Health certivicate ialah : surat yang menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut sehat jasmani / rohani.
6. Fiscal ialah : surat keterangan / tanda bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak sesuai peraturan pemerintah yang berwenang.

L. Karantina (Quarantine)
Karantina adalah Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Karantina juga tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular.




Ada tiga macan karantina yaitu:
1. Karantina untuk manusia
Karantina ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (sudah ada) di Indonesia. Jika suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.
Jika buku atau surat vaksinasi hilang atau rusak
1. pengawasan: penumpang akan dimasukan dalam pengawasan kesehatan, dalam waktu masa inkubasi dari keberangkatan penumpang tersebut.
2. dikarantina: apabila penumpang kehilangan atau merusakkan buku/surat vaksinal, padahal negara tersebut memerlukannya.
3. para penumpang internasional selain imigran, pekerja musiman, naik haji ke mekkah tidak boleh boleh ditolak untuk memasuki sebuah negara, juga tidak boleh di denda karena kehilangan atau merusakan buku vaksinal internasional.
2. Karantina untuk hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
3. Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
Sertifikat tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat pejabat yang berwenang di negara asal atau pengirim menyatakan bahwa bahan asal tumbuhan telah melewati pemeriksaan dan/atau tindakan karantina lainnya sesuai cara yg semestinya.

Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.




Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.
Tindakan karantina yang dilakukan selama ini adalah sebagai berikut:
1. pemeriksaan : fisik, laboratorium, pemenuhan persyaratan khusus;
2. pengasingan;
3. perlakuan pengobatan;
4. penahanan;
5. penolakan;
6. pemusnahan;
7. pembebasan/pelepasan.









Daftar pustaka
Abdul Majid,Suharto dan Eko probo D.warpani.2009.ground handling- manajemen pelayanan darat perusahaan penerbangan. Jakarta: PT rajagrafindo persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar