a. Hanggar dan Bengkel Pemeliharaan
Pertama, perancangan bangunan, instalasi, dan tata letak alat-peralatan
yang telah mempertimbangkan kelancaran aktivitas, mutu konstruksi, perlindungan terhadap peralatan
yang membahayakan, dan ketersediaan alat-alat pencegahan Kedua, menetapkan cara bekerja tertentu yang dapat meminimumkan kecelakaan kerja serta menegakkan disiplin kerja
agar terhindar dari kelalaian dan tindak kejahatan. Personil yang bertugas secara spesifik dapat diuraikan upaya-upaya antara lain sebagai berikut
1) Ketersediaan alat pemadam api
2) Ketersediaan alat atau penyelamat kerja (bekerja pada ketinggian, listrik bertegangan tinggi, bahan kimia beracun)
3) Ketertiban dalam penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya seperti gas bertekanan, atau bahan mudah terbakar, bahan kimia berbahaya
4) Kehati-hatian dalam melakukan gerakan di kawasan pemeliharaan seperti menggeser, mengangkat, dan mengangkut barang
5) Perlindungan dari suara keras dan sinar menyilaukan yang ditimbulkan alat kerja seperti mesin-mesin perkakas dan mesin pengelas.
b. Pekerjaan di ”Ramps”
Kegiatan di tempat parkir pesawat untuk muat-bongkar (ramp) tergolong berkecepatan tinggi yang menyangkut berbagai pihak dan kepentingan seperti pesawat udara, kendaraan (ground
support equipment),
dan orang-orang bekerja saling berdekatan
c. Layanan Khusus
1. Penanganan bahan bakar pesawat udara tergolong kegiatan berbahaya bagi keselamatan penerbangan
2. Penyelamatan pesawat udara dalam kecelakaan penerbangan dan pemadaman api dalam kebakaran, juga menghadapi risiko yang memerlukan upaya untuk menghindari bahayanya
3. Bagi kawasan penerbangan yang memiliki musim dingin, bandar udara dilengkapi peralatan deicing
menggunakan cairan yang berbahaya (deicing
fluid).
2. Keamanan Bandar Udara
a. Pemeriksaan Penumpang
Pemeriksaan secara otomatik dengan magnetometer dan pemeriksaan fisik atau badan bila diperlukan,
Pemanfaatan teknologi untuk pemeriksaan penumpang digunakan pula cara biometrics seperti sidik jari, retina dan pupil mata, pola suara, bentuk wajah, atau ukuran tangan; untuk autentifikasi identitas seseorang
b. Pemeriksaan Bagasi (Checked Baggage)
Untuk menghindarkan terbawanya ke pesawat
barang-barang yang dapat membahayakan
penerbangan, pemeriksaan bagasi perlu
dilakukan
c. Tanda Pengenal Karyawan
Untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja di bandar udara, diberlakukan kartu pengenal bagi pegawai bandar udara..
d. Pengawasan Tempat Masuk (Controlled Access)
Kawasan sensitif bagi
keamanan pada bangunan dan instalasi bandar
udara perlu diatur pengawasan terhadap orang dan kendaraan yang masuk dan keluar kawasan
e. Pengaman Luar
Untuk melindungi kawasan yang berfungsi sebagai perbatasan antara daerah aman dan yang tidak aman di bandar udara disebut (airport
perimeter), dilakukan dengan pagar, gerbang yang diawasi, berlampu (daerah yang terang), atau dipatroli (diawasi secara fisik sewaktu-waktu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar