1. Penyertifikatan (Licensing).
pemerintah mengeluarkan sertifikasi yg harus di penuhi adalah Bagian-bagian yang diperkeras atau pavement (seperti landas pacu, landas penghubung, dan apron),Area penyelamatan (pada ujung landasan),rambu-rambu dan lampu-lampu landasan,ambang (threshold) landas pacu dan landas hubung,layanan pemadam api dan penyelamatan,penanganan dan penyimpanan benda-benda dan material berbahaya,rencana darurat, program pemeriksaan sendiri,kendaraan darat, halangan-halangan (obstacles),perlindungan terhadap alat-alat bantu navigasi,perlindungan umum,pengurangan bahaya burung, serta pendugaan (assessment) dan pelaporan kondisi bandar udara.
2.Pembatasan Operasi
A.Batas Pengelihatan
Batas pengelihatan ditentukan oleh kondisi cuaca dan pengaruh kepadatan lalu-lintas.
Landas pacu digolongkan menurut kemampuannya menangani pesawat udara dalam batas penglihatan
pada tingkat yg berbeda.
1) Kategori I atau landas pacu dengan pendekatan presisi (precision approach), suatu landasan pacu dengan instrumen yang didukung dengan ILS (Instrumen
Landing System) dan alat bantu pandang (visual aids), dimaksudkan untuk melayani sampai Decision
Height 200
ft (60m) dan RVR (Runway
Visual Range)
2.600 ft (800 m)
2) Kategori
II atau landas
pacu dengan pendekatan presisi, suatu landas pacu dengan instrumen yang didukung ILS dan alat
bantu pandang, dimaksudkan untuk
melayani sampai Decision Height
100 ft (30m) dan RVR 1.200 ft (400m)
3) Kategori III
atau landas pacu dengan pendekatan presisi, yaitu landas pacu dengan instrumen yang didukung ILS
dalam berbagai sub-kategori
a. Kategori III
A: hanya pada akhir pendaratan
b. Kategori III
B: hanya untuk menaksi (taxing)
c. Kategori III C: melayani pendaratan dan menaksi tanpa bergantung pada rujukanan pandang (visual reference).
B.Dampak Angin dari Samping
Menurut ICAO pada Annex 14, arah landas pacu dirancang agar paling sedikit dapat beroperasi pada tingkat 95 persen pada saat angin dari samping
berkecepatan 20 knots (37 km/jam)
untuk landasan berkategori A dan B,
15 knots
(27 km/jam) untuk landasan berkategori C,
dan 10 knots (18.5
km/jam) untuk landasan berkategori D dan E
C.Pengawasan
Gangguan Burung
1.Mengenali
jenis burung pengganggu yang dihadapi
2.Mengetahui pola perilaku burung yang bersangkutan
3.Mengenali lingkungan hidup sekitar bandar udara
4. Mengetahui faktor-faktor
yang menarik bagi burung pengganggu ke
kawasan bandar udara.
3.Kawasan operasional
Mencakup permukaan yang diperkeras di bandar udara yang dilalui pesawat udara yaitu landas pacu, landas penghubung, landas parkir; namun dalam hal ini hanya landas pacu sebagai fasilitas utama yang menentukan batas operasi bandar udara.
Bebas Zat Pencemar (Countaminants)
Mutu permukaan landas pacu terancam oleh keausan landasan (normal
wear), uap air, serta zat pencemar seperti salju, es, genangan air, lumpur, debu, minyak, dan potongan-potongan karet
Bebas Kotoran (Debris)
Kotoran di atas permukaan landas pacu yang terdiri atas material lepas seperti pasir, batu-batu, kertas, potongan kayu, logam, dan serpihan (bongkahan pengeras landas pacu); dapat merusak struktur pesawat udara, mesin, atau menjadi gangguan sistem pesawat udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar