Kamis, 08 Desember 2011

C. Dasar Perhitungan Pungutan
      1. Pungutan untuk pendaratan (landing fee)
            Berdasarkan berat pesawat biasanya saat tinggal landas atau max take off weight (MTOW) ,berat saat parkir (MAW), saat mendarat (MLW). atau pada pungutan tetap tunggal (flat) setiap pesawat udara tanpa membedakan ukurannya. Ditetapkan pada setiap satuan berat  seperti satuan tone, 1000-an pound, atau 500-an kilogram.
Jenis-jenis formula pungutan berdasarkan berat:
      a. Tingkat harga tetap untuk setiap tone atau satuan lain, tanpa memperhatikan berat keseluruhan, sehingga total pungutan menjadi jumlah tone dikalikan satuan harga/ tariff.
       b. Tingkat harga berbeda-beda untuk setiap satuan berat keseluruhan.
       c. Tingkat harga ditentukan secara akumulatif atau interval berat tertentu, tingkat harga setiap tone mungkin ditetapkan meningkat menurut pertambahan berat pesawat udara atau sebalikanya 
        Pungutan berdasarkan sifat (domestic & internasional) atau kategori suatu penerbangan.

      
       2. Pungutan untuk Parkir dan Hanggar
            Pengenaan pungutan parkir  menurut hitungan jam atau satuan bentangan/ periode waktu yaitu 24 jam. Besar pungutan berdasarkan pada bentangan sayap dikali panjangnya.
     
      3. Pungutan untuk penumpang
            Di berlakukan untuk penumpang yang berangkat atau para penumpang yang transit di bandara tersebut. Pemungutan untuk pendapatan dari penumpang dilakukan dengan salah satu cara berikut.
      a. Dibayar langsung oleh penumpang oleh penumpang kepada penuasa Bandar udara pada pemberangkatan
   b. Dikumpulkan oleh perusahaan angkutan udara, atas nama Bandar udara, dari penumpang pada saat membeli tiket.
      c. Di pungut oleh angkutan udara yang tercantum dalam tiket.
     
      4. Pungutan untuk bidang aerounautika lain. 
a. pungutan untuk alat bantu navigasi terminal 
berlaku bagi Bandar udara yang tidak memasukan biaya pengawasan lalu-lintas udara pendekatan (approach) dan biaya selama di darat ke dalam pungutan pendaratan pesawat udara atau juga tidak dicantumkan secara terpisah.
      b.pungutan untu penjualan bahan bakar
sebagai royalty terhadap konsesi penjualan banhan bakar dibandar udara dalam satuan volume (hector liter atau gallon).
      c.Pungutan untuk fasilitas khusus
Penggunaaan fasilitas naik-turun penumpang yang dihitung terpisah antara lain garbarata dan kendaraan untuk penumpang.
      d. Pungutan untuk pengamanan
Dilakukan berdasar pada jumlah penumpang yaitu harga tertentu untuk setiap penumpang.
      
     5. Pendapatan dari sewa dan konsesi.
a. Pendapatann sewa Ini timbul adanya Penyewaan tempat ,ruang, atau fasilitas para pengguna Bandar udara pada volume atau luar ruang yang ditempati penyewa atau jumlah fasilitas tertentu yang digunakannya.
    b. Ini timbul dari pemberian hak kepada para pengusaha untuk menjual barang dagangan atau jasa di Bandar udara oleh penguasa Bandar udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar