C. Dasar
Perhitungan Pungutan
1. Pungutan
untuk pendaratan (landing fee)
Berdasarkan berat pesawat biasanya
saat tinggal landas atau max take off weight (MTOW) ,berat saat parkir (MAW),
saat mendarat (MLW). atau pada pungutan tetap tunggal (flat) setiap pesawat
udara tanpa membedakan ukurannya. Ditetapkan pada setiap satuan berat seperti satuan tone, 1000-an pound, atau
500-an kilogram.
Jenis-jenis
formula pungutan berdasarkan berat:
a. Tingkat harga tetap untuk setiap
tone atau satuan lain, tanpa memperhatikan berat keseluruhan, sehingga total
pungutan menjadi jumlah tone dikalikan satuan harga/ tariff.
b. Tingkat harga berbeda-beda untuk setiap
satuan berat keseluruhan.
c. Tingkat harga ditentukan secara
akumulatif atau interval berat tertentu, tingkat harga setiap tone mungkin
ditetapkan meningkat menurut pertambahan berat pesawat udara atau sebalikanya
Pungutan berdasarkan sifat
(domestic & internasional) atau kategori suatu penerbangan.
2. Pungutan untuk Parkir dan Hanggar
Pengenaan pungutan parkir menurut hitungan jam atau satuan bentangan/
periode waktu yaitu 24 jam. Besar pungutan berdasarkan pada bentangan sayap
dikali panjangnya.
3. Pungutan untuk penumpang
Di berlakukan untuk penumpang yang
berangkat atau para penumpang yang transit di bandara tersebut. Pemungutan
untuk pendapatan dari penumpang dilakukan dengan salah satu cara berikut.
a. Dibayar langsung oleh penumpang
oleh penumpang kepada penuasa Bandar udara pada pemberangkatan
b. Dikumpulkan oleh perusahaan
angkutan udara, atas nama Bandar udara, dari penumpang pada saat membeli tiket.
c. Di pungut oleh angkutan udara
yang tercantum dalam tiket.
4. Pungutan untuk bidang aerounautika lain.
a. pungutan untuk alat bantu
navigasi terminal
berlaku bagi Bandar udara yang tidak
memasukan biaya pengawasan lalu-lintas udara pendekatan (approach) dan biaya
selama di darat ke dalam pungutan pendaratan pesawat udara atau juga tidak
dicantumkan secara terpisah.
b.pungutan untu penjualan bahan
bakar
sebagai
royalty terhadap konsesi penjualan banhan bakar dibandar udara dalam satuan
volume (hector liter atau gallon).
c.Pungutan untuk fasilitas khusus
Penggunaaan fasilitas naik-turun
penumpang yang dihitung terpisah antara lain garbarata dan kendaraan untuk penumpang.
d. Pungutan untuk pengamanan
Dilakukan berdasar pada jumlah
penumpang yaitu harga tertentu untuk setiap penumpang.
5. Pendapatan dari sewa dan konsesi.
a. Pendapatann
sewa Ini
timbul adanya Penyewaan tempat ,ruang, atau fasilitas para pengguna Bandar
udara pada volume atau luar ruang yang ditempati penyewa atau jumlah fasilitas
tertentu yang digunakannya.
b. Ini
timbul dari pemberian hak kepada para pengusaha untuk menjual barang dagangan
atau jasa di Bandar udara oleh penguasa Bandar udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar